Oleh M Badri
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau, sekarang ini sudah menjadi bencana yang perlu ditangani dengan serius. Namun hingga kini konsep penanggulangan karhutla masih belum efektif. Ini terlihat dari masih sering terjadinya karhutla di Riau, bahkan Pekanbaru yang notabene ibukota provinsi. Dampaknya pun dirasakan di banyak sektor, terutama lingkungan dan ekonomi. Untuk itu perlu digagas langkah strategis untuk menanggulangi bencana tahunan yang melanda Riau ini.
Bila mengacu pada United Nation Development Program (UNDP) yang mendefinisikan bencana sebagai gangguan yang serius dari berfungsinya suatu masyarakat, yang menyebabkan kerugian-kerugian besar terhadap lingkungan, material dan manusia, maka karhutla dapat dikatakan sebagai bencana. Meski, dampaknya tak sebesar kebakaran hutan di Amerika Serikat dan Australia, yang menelan banyak korban jiwa.
Respons pemerintah selama ini masih sebatas ketika terjadi bencana. Untuk itulah, sebaiknya kondisi tersebut membuka kesadaran bersama bahwa perlu manajemen strategis untuk mengatasi karhutla di Riau. Manajemen bencana selama ini terabaikan dan tidak menjadi prioritas, karena bencana masih dianggap hanya datang sewaktu-waktu. Berdasarkan pengalaman tersebut, seharusnya pemerintah dan masyarakat memiliki komitmen membangun kerja sama dalam manajemen bencana melalui komunikasi yang efektif.
Lemahnya komunikasi penanggulangan bencana terlihat sekali pada koordinasi dan pengorganisasian. Akibatnya kerap terjadi kelambanan dalam merespons bencana. Lumpuhnya Bandara Sultan Syarif Kasim II, meningkatnya penderita ganguan pernafasan, dan rusaknya ribuan hektar lahan akibat karhutla seharusnya menjadi pelajaran berharga. Padahal masalah tersebut dapat diminimalisir seandainya koordinasi kesiapsiagaan menghadapi karhutla dilaksanakan dengan baik. Ramalan Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) tentang potensi kemarau panjang dan deteksi hot spot seharusnya bisa menjadi dasar untuk membuat konsep manajemen pra bencana.
Manajemen Partisipatif
Dalam penanggulangan karhutla perlu kerja sama dan koordinasi yang melibatkan semua unsur di pemerintahan, LSM, masyarakat, bahkan dunia usaha dan perguruan tinggi. Lemahnya penanggulangan bencana selama ini, terjadi karena lembaga yang berkompeten menangani bencana masih belum melibatkan partisipasi masyarakat di daerah rawan karhutla.
Padahal Piagam Kemanusiaan dan Standar Minimum dalam Respons Bencana (Sphere, 2006) memandang penduduk yang terkena dampak bencana perlu secara aktif berpartisipasi dalam pengkajian, perancangan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. Untuk itu harus dilakukan upaya khusus memastikan keikutsertaan perwakilan orang-orang secara seimbang dalam program bantuan, termasuk kelompok rentan dan kelompok terpinggirkan.
Panduan Umum Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat yang diterbitkan IDEP (2006) juga menegaskan bahwa di daerah rawan bencana seharusnya dibentuk Kelompok Masyarakat Penanggulangan Bencana (KMPB), yang bertugas membuat perencanaan untuk mengurangi dampak bencana yang mungkin terjadi di wilayahnya. Dengan partisipasi masyarakat tersebut, jumlah kerusakan dan akibat yang ditimbulkan dapat diminimalisir.
Bahkan Konferensi Sedunia tentang Pengurangan Bencana yang merumuskan Kerangka Kerja Hyogo 2005-2005: Membangun Ketahanan Bangsa dan Komunitas terhadap Bencana (Hyogo Framework for Action 2005-2015: Building the Resilience of Nations and Communities to Disasters) merekomendasikan perlunya menggalakkan partisipasi komunitas dalam pengurangan risiko bencana melalui penegakan kebijakan-kebijakan khusus, penggalangan jejaring, pengelolaan strategis sumber daya suka rela, pengakuan peran dan tanggungjawab, dan delegasi serta pembagian kewenangan dan sumber daya yang diperlukan.
Manajemen penanggulangan bencana partisipatif ini bertujuan untuk menciptakan kesadaran masyarakat terhadap karhutla. Masyarakat perlu diberi penyuluhan dan pemahaman terhadap faktor-faktor penyebab karhutla dan risiko yang ditimbulkannya. Sehingga kerusakan dan kerugian yang lebih besar dapat dicegah sejak dini.
Efektivitas Komunikasi
Komunikasi penanggulangan karhutla akan efektif bila pemerintah menerapkan manajemen penanggulangan karhutla yang partisipatif. Melalui kerja sama dan koordinasi tersebut, kebijakan pemerintah dalam penanggulangan karhutla akan lebih efektif dengan mengoptimalkan sumberdaya lokal yang tersedia. Sehingga masyarakat tidak hanya dilihat sebagai obyek penanggulangan karhutla, tetapi mereka juga sebagai subyek yang bertanggungjawab terhadap potensi karhutla di wilayahnya.
Pengetahuan, sikap dan tindakan masyarakat terhadap karhutla akan tercipta melalui komunikasi strategis yang dilakukan pemerintah di daerah rawan karhutla. Hal itu tentunya membutuhkan kesadaran melihat penanggulangan karhutla sebagai suatu manajemen, bukan sekadar respons terhadap alam. Perubahan paradigma menghadapi karhutla perlu segera dilakukan untuk menghindari risiko yang lebih besar.
Saat melakukan riset komunikasi penanganan bencana di Yogyakarta untuk menyelesaikan tesis dua tahun lalu, penulis melihat pentingnya peran opinion leader dalam suatu komunitas serta pembentukan kelompok masyarakat (pokmas) untuk mengurangi risiko bencana. Adanya simpul-simpul di tingkat masyarakat tersebut terbukti memudahkan proses penanggulangan bencana. Hal ini barangkali bisa diadopsi untuk menangani karhutla di Riau.
Untuk itu, ada beberapa hal yang dapat disarankan untuk meminimalisir karhutla di Riau. Pertama, Pemerintah Provinsi Riau barangkali perlu membentuk sebuah komisi khusus yang bertugas menangani karhutla, mulai pencegahan hingga tindakan. Komisi ini beranggotakan perwakilan dari dinas kehutanan, badan lingkungan, pemadam kebakaran, BMG, TNI/ Polri, LSM, organisasi pecinta alam, unsur perguruan tinggi, dan lain sebagainya. Komisi ini bertanggungjawab melakukan upaya kesiapsiagaan karhutla dan merumuskan strategi penanganannya.
Kedua, perlu dibentuk pokmas penanggulangan karhutla di tingkat desa/ kelurahan yang rawan. Adanya pokmas dapat mengurangi karhutla dengan melakukan deteksi dini dan upaya pencegahan di wilayahnya. Pokmas ini diberi jejaring untuk berkoordinasi dengan komisi penanggulangan karhutla yang dibentuk oleh pemerintah. Di sini kemudahan arus informasi dan komunikasi antara pokmas dengan komisi penanggulangan karhutla cukup penting untuk mengurangi risiko karhutla.
Ketiga, perlunya ketegasan hukum terhadap pelaku karhutla. Selama ini pelaku sering tidak terdeteksi karena tidak adanya kepedulian masyarakat terhadap karhutla di wilayahnya. Dengan adanya pokmas penanggulangan karhutla, diharapkan timbul kesadaran masyarakat untuk melaporkan bahkan menangkap pelaku karhutla untuk diserahkan kepada pihak berwajib.
Adanya partisipasi masyarakat ini tentunya akan mempermudah kerja pemerintah dalam menanggulangi karhutla. Pemerintah dapat menempatkan posisinya sebagai outsider yang melaksanakan fungsi regulator, fasilitator dan dinamisator. Masyarakatlah yang kemudian menjadi owner program penanggulangan karhutla. Dengan kata lain, pemerintah lebih menekankan fungsi perlindungan melalui upaya yang bersifat top-down, dan pada sisi lain pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan cara bottom-up. ***
(Tulisan dimuat di halaman Opini Harian Pagi Riau Pos, pada tanggal 16 Juli 2008)
Dimuat di Riau Mandiri, 14 Mei 2008
Fenomena Komunikasi “Polipstik” dalam Pilkada
Oleh M Badri SP MSi
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) selalu menjadi perbincangan menarik berbagai kalangan, dari kantor wakil rakyat sampai kedai kopi. Hal itu tidak terlepas dari berbagai fenomena yang mengiringi Pilkada. Timbulnya konflik dalam Pilkada, koalisi partai politik, hingga masuknya kalangan artis ke kancah politik merupakan isu yang kerap dibicarakan. Namun hanya sedikit yang memperbincangkan Pilkada dari sisi komunikasi politik yang memenuhi ruang publik.
Tapi benarkah komunikasi politik para kandidat kepala daerah selalu mempunyai efek positif bagi masyarakat? Dalam konteks ini yang sering terlihat adalah komunikasi politik cenderung ke arah logika pasar. Janji-janji politik yang disampaikan kepada masyarakat menjelang Pilkada tidak jauh berbeda dengan pesan iklan komersial, yang selalu menjanjikan keuntungan kepada publik. Menjamurnya sarana komunikasi, seperti media cetak dan elektronik, kemudian memperluas pasar iklan politik. Tujuannya tidak lain, untuk menciptakan opini publik bagi para kandidat.
Lebih dari itu, sudah menjadi rahasia umum bila menjelang Pilkada banyak media massa yang cenderung partisan. Media-media baru juga bermunculan, berlomba-lomba berebut kue iklan politik atau memang sengaja dibentuk sebagai media politik. Hal itu sebenarnya sah-sah saja, sebab tujuan kampanye melalui iklan politik tidak lain untuk meraup suara sebanyak-banyaknya. Media juga memiliki pemasukan besar untuk kelangsungan bisnisnya. Sebuah hubungan simbiosis mutualistis (saling menguntungkan). Namun yang menjadi permasalahan, ketika media sebagai ruang publik ikut andil dalam menciptakan pembohongan publik.
Mahalnya ongkos politik tentunya menjadi penyebab. Sehingga janji-janji melakukan perubahan mudah terlupakan. Kebanyakan, kandidat terpilih terlalu sibuk mengembalikan ongkos politik yang telah dikeluarkan. Akibatnya masyarakat yang menjadi korban, karena kepentingannya diabaikan oleh pengambil kebijakan. Pada akhirnya komunikasi politik hanya menjadi komunikasi “lipstik”. Untuk menyederhanakannya, penulis mengistilahkannya dengan komunikasi “polipstik” atau komunikasi politik yang hanya menghiasi bibir saja.
Seperti pepatah yang akrab di dunia media “bad news is good news”, para kandidat kepala daerah kemudian menerjemahkannya dengan “bad condition is good opinion”. Maka tidak heran bila kondisi kemiskinan, kebodohan, minimnya infrastruktur, dan berbagai kondisi buruk suatu daerah, menjadi isu kampanye yang kerap dilontarkan kepada publik. Tujuannya tentu saja janji melakukan perubahan setelah kandidat terpilih. Maka kata “perubahan” kemudian menjadi senjata dalam komunikasi politik yang dapat membunuh nalar publik. Tapi benarkah perubahan-perubahan yang dijanjikan akan terjadi?
Peran Media
Munculnya fenomena komunikasi “polipstik” tidak lepas dari peran media sebagai saluran kebebasan berpendapat. Sehingga banyak partai politik dan tokoh politik yang memanfaatkannya untuk merebut simpati publik melalui pencitraan. Bentuk pemanfaatan media antara lain: Pertama, gencarnya publikasi aktivitas sosial kemasyarakatan para kandidat di media massa menjelang Pilkada. Kedua, pelontaran opini atau komentar kandidat terhadap isu yang berkembang di masyarakat melalui pemberitaan media massa. Ketiga, kampanye terbuka dalam bentuk iklan politik di media massa. Ketiga pemanfaatan media tersebut tujuannya satu, yaitu pencitraan positif di mata publik.
Mengutip pendapat Nimmo (2006) isi komunikasi politik melalui media massa tersebut dapat dibedakan menjadi dua jenis. Jenis pertama yaitu pesan berbentuk informasional yang mencoba mengubah kepercayaan dan pengharapan, bukan suka atau tidak suka, preferensi, atau nilai. Sedangkan jenis pesan kedua yaitu pesan promosional. Upaya promosional mencoba mengubah preferensi dan nilai, misalnya perubahan dalam preferensi pemilih. Strategi yang digunakan tentu saja dengan mempromosikan kandidat, isu, dan partai politik pendukungnya.
Harapan munculnya kandidat independen, tentu saja akan mewarnai komunikasi politik dalam Pilkada. Kalau sebelumnya kampanye kandidat satu paket dengan kampanye partai politik pendukung, dengan adanya kandidat independen maka faktor personal menjadi lebih penting dalam pesan komunikasi. Pemanfaatan media massa untuk mendongkrak citra kandidat tentu saja tidak lepas dari kekuatan besar (magnitude) media yang dapat menarik perhatian publik, serta mempunyai peran mempengaruhi sikap dan tindakan publik.
Kalau pada akhirnya publik kecewa karena efek dari komunikasi “polipstik” yang dilakukan kandidat, tentu saja media massa sebagai saluran komunikasi, harus bertanggungjawab kepada publik. Bentuk antara lain dengan revitalisasi fungsi media sebagai kontrol sosial. Karena itulah media massa perlu berpikir cerdas untuk bersikap independen dan obyektif dalam menghadapi momentum Pilkada. Sehingga komunikasi politik yang diterima masyarakat bukan sekadar pesan-pesan logika pasar. Di sini yang perlu dicermati adalah kualitas pesan yang disampaikan, apakah berpotensi menimbulkan efek positif atau negatif bagi masyarakat pasca Pilkada.
Kecerdasan Publik
Terpaan pesan politik melalui media massa memang efektif mempengaruhi pendapat publik. Namun publik yang cerdas tentu tidak akan menerima pesan tersebut begitu saja. Banyak hal sebenarnya yang perlu dianalisa oleh publik agar tidak terjebak pada komunikasi “polipstik”. Pertama, publik harus melihat berbagai sisi menyangkut personal kandidat. Track record dan logika perpikir kandidat dalam menjanjikan perubahan di suatu daerah perlu menjadi pertimbangan untuk mendapatkan pemimpin yang amanah.
Kedua, publik perlu mengetahui siapa-siapa yang berapa di belakang kandidat bersangkutan. Meminjam pepatah lama “tidak ada makan siang yang gratis”, politik balas budi selalu berlaku dalam Pilkada, masalahnya apakah merugikan masyarakat atau tidak. Ketiga, kalau kandidat merupakan wakil partai politik, perlu dicermati apakah selama ini partai politik tersebut selalu memihak kepentingan publik atau justru menyengsarakan publik.
Untuk menganalisa ketiga hal tersebut tidaklah mudah. Kondisi masyarakat yang kurang mendapatkan pendidikan politik menyebabkan terpaan komunikasi politik melalui media diterima begitu saja. Sebab seperti halnya iklan komersial, tidak satupun kandidat yang mau memperlihatkan sisi negatifnya. Akibatnya, publik tetap saja “memilih kucing dalam karung” ketika hanya melihat sisi luar dari kandidat yang terlibat dalam Pilkada. Apalagi kalau terjebak dalam logika ekonomi, harga satu paket sembako tentu saja tidak sebanding dengan kerugian yang diterima publik bila memilih pemimpin yang korup.
Lalu bagaimana dengan Pilkada Riau yang akan digelar tahun ini? Barangkali media massa dan masyarakat perlu semakin intens memperbincangkan momentum Pilkada. Hal itu penting untuk mendapatkan beragam informasi tentang para kandidat, secara personal maupun program, baik sisi positif maupun negatifnya. Tujuannya tentu saja agar tidak terjebak dalam komunikasi “polipstik” yang dilakukan para kandidat. Di sini yang perlu digarisbawahi, jangan sampai masalah kemiskinan, kebodohan, minimnya infrastruktur dan kondisi buruk lainnya menjadi isu strategis yang terus dipelihara. Sehingga tetap terulang sampai berkali-kali Pilkada digelar, tanpa ada niat baik dari kandidat terpilih untuk melakukan perubahan.***
M Badri SP MSi
Alumnus Magister Komunikasi Pembangunan
Institut Pertanian Bogor (IPB).
Dimuat di Riau Pos, 13 Mei 2008
Illegal Logging dan “Tangan Tuhan”
Oleh M Badri SP MSi
Permasalahan illegal logging (pembalakan liar) tidak pernah selesai dibicarakan. Dari tahun ke tahun isu tersebut justru semakin memanas, karena penyelesaiannya tak kunjung mencapai titik temu. Seperti fenomena gunung es, kasus yang mencuat ke permukaan hanyalah sebagian kecil dari praktik pembalakan liar yang melibatkan masyarakat, korporat, aparat, dan pejabat. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya, kemudian menyebabkan bencana alam dan bencana ekonomi yang berkesinambungan.
Riau sebagai daerah yang memiliki potensi sumber daya alam cukup memadai, kemudian menjadi daerah yang menjadi sorotan media karena kasus pembalakan liar. Hal ini disebabkan pejabat berwenang terlalu mudah memberikan izin bagi perusahaan-perusahaan pengelola hutan tanpa melalui kajian ekologis yang memadai. Selain itu regulasi yang diberlakukan juga banyak yang tidak ramah lingkungan, bahkan cenderung memberikan celah bagi perusahaan untuk melakukan perusakan.
Pembalakan liar di Riau memang luar biasa. Setelah penemuan sekitar 100.000 meter kubik kayu ilegal di Pelalawan, belum lama ini kembali dibuktikan dengan penemuan ribuan tual kayu oleh tim gabungan pemberantasan illegal logging di Kampar. Hanya berselang empat hari setelah penemuan 2.500 tual kayu di Desa Mentulik pada dua titik lokasi, tim kembali menemukan dua titik tumpukan kayu yang jumlahnya mencapai ribuan (Riau Pos, 4 Mei 2008).
Namun sampai sejauh ini penindakan terhadap pelaku pembalakan liar masih belum terlihat. Kondisi tersebut antara lain disebabkan rumitnya penanganan hukum terhadap kasus tersebut. Bahkan dalam banyak kasus, pelaku yang jelas terbukti bersalah dapat dinyatakan bebas ketika sampai di pengadilan. Hal itu tentu saja menimbulkan tanda tanya di benak masyarakat. Melihat fenomena hukum yang demikian, tentu saja pelaku pembalakan liar semakin leluasa melakukan aksinya sebab mereka merasa mudah melepaskan diri dari jeratan hukum.
Miskomunikasi Antarinstitusi
Ketidakpastian hukum dalam penanganan kasus pembalakan liar disebabkan karena belum adanya kesepahaman antarinstitusi penegak hukum. Terjadinya ketidaksepahaman tersebut kemudian menyebabkan terjadinya miskomunikasi antarinstitusi, terutama Departemen Kehutanan dan Polri. Hal itu kemudian memunculkan ego institusi dalam menanganai kasus tersebut. Sehingga penanganannya menjadi berlarut-larut tanpa kepastian hukum yang jelas. Ini merupakan suatu kemunduran, mengingat perang terhadap pembalakan liar sudah dilakukan oleh jajaran Polda Riau sejak awal 2007 lalu.
Kondisi tersebut tercermin dengan masih disibukkannya Polda Riau oleh agenda untuk melengkapi berkas perkara terhadap 14 perusahaan HTI yang tergolong besar. Hal itu disebabkan, Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan berkas perkara yang disampaikan polisi belum lengkap untuk dapat menuntut perusahaan-perusahaan itu telah melanggar aturan hukum. Kejati Riau ingin berkas itu benar-benar lengkap agar ketika bertarung di pengadilan, jaksa dapat memenangkan perkara (KOMPAS, 30 April 2008).
Kasus pembalakan liar dan sengketa kasus hukum kayu di Riau, kemudian dinilai sangat berat. Logikanya, kalau tidak berat, tentunya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak akan membentuk tim khusus penyelesaian kasus Riau di bawah koordinasi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Namun hal itu belum menjadi jaminan kasus perkayuan di Riau diselesaikan dengan baik. Yang terjadi justru adanya kesimpangsiuran masalah hukum dan aturan-aturan penindakan.
Kalau presiden saja tidak mampu mengatasi permasalahan pembalakan liar di Riau, lalu siapa lagi? Wajar bila masyarakat cenderung apatis melihat kasus pembalakan liar di lingkungannya. Hal ini disebabkan banyaknya permainan hukum yang melibatkan pihak berwenang, baik itu pemerintah pengambil kebijakan maupun aparat penindak. Akhirnya masyarakat hanya menunggu sambil berharap tidak menjadi korban dari dampak negatif kerusakan hutan.
Menunggu Tangan Tuhan?
Melihat kondisi penanganan pembalakan liar tersebut, apakah kita hanya bisa menunggu “Tangan Tuhan” untuk mengatasinya? Masyarakat kemudian mengurut dada bila melihat dampak lingkungan akibat pembalakan liar seperti banjir, tanah longsor dan sebagainya yang rutin melanda berbagai daerah di Riau. Lebih ironis lagi, bencana tersebut melanda sebagian besar masyarakat yang tidak terlibat dalam kejahatan alam tersebut. Ibarat pepatah, masyarakat yang tidak makan hasil pembalakan liar justru terkena getahnya (bencana).
Untuk itu, konsep penanggulangan pembalakan liar sebaiknya berorientasi kepada masyarakat itu sendiri. Sebab ujung tombak dari kegiatan ilegal tersebut sebenarnya ada pada masyarakat, baik individu maupun atas nama perusahaan, dengan alasan ekonomi dan sebagainya. Rendahnya pemahaman mengenai urgensi lingkungan untuk masa depan generasi berikutnya, menjadi faktor lain yang menyebabkan mereka dengan leluasa melakukan perusakan hutan. Selain itu, tentu saja perlu adanya ketegasan hukum dan keberanian aparat terkait untuk menindak korporat, pejabat dan oknum aparat itu sendiri yang melakukan atau mendukung pembalakan liar.
Dalam konteks penanggulangan pembalakan liar, sedikitnya ada lima hal yang perlu diperhatikan yaitu pertama, pentingnya menumbuhkan kesadaran konservasi bagi masyarakat yang berpotensi melakukan pembalakan liar. Kerusakan hutan sering kali dihubungkan dengan kurangnya kesadaran masyarakat tentang arti pentingnya kegiatan konservasi, sementara masyarakat yang dituduh sama sekali kurang paham dan tidak menerima begitu saja tuduhan tersebut. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran dan pemahaman akan pentingnya penyelamatan lingkungan merupakan langkah awal untuk mengatasi pembalakan liar.
Kedua, perlunya pembangunan sumber perekonomian baru bagi masyarakat sekitar hutan. Sebab pembalakan liar seringkali dilakukan karena masyarakat tidak memiliki alternatif lain untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Rendahnya daya beli akibat tingginya harga kebutuhan pokok menyebabkan masyarakat sekitar hutan melakukan tindakan pembalakan liar. Sebab nilai ekonomis kayu dinilai lebih tinggi dari sektor agraris yang bagi sebagian besar masyarakat dianggap tidak menjanjikan. Ketidakberdayaan sektor agraris ini selain disebabkan karena rendahnya harga jual hasil pertanian, juga sulitnya akses pasar bagi masyarakat di pedalaman.
Ketiga, perlunya pembangunan akses transportasi untuk mempermudah pengawasan dan pemberantasan praktik pembalakan liar. Sebab salah satu faktor penyebab sulitnya mengungkap kasus tersebut karena sulitnya transportasi menuju lokasi yang berpotensi mengalami pembalakan liar. Sebagai contoh, sulitnya menembus medan dalam penemuan ribuan tumpukan kayu tebangan hutan alam di sekitar kanal-kanal milik CV Alam Lestari di Pelalawan beberapa waktu lalu. Untuk menemukan kayu tersebut, aparat Polres Pelalawan didampingi Dinas Kehutanan dan tim ahli dari Institut Pertanian Bogor harus melewati semak belukar dan menelusuri kanal-kanal di areal hutan gambut.
Keempat, perlunya membangun kesepahaman dalam menindak kasus pembalakan liar antara Departemen Kehutanan sebagai pihak yang mengeluarkan izin pengelolaan kehutanan dengan kepolisian dan kejaksaan. Hal ini penting sekali sebab banyak kasus pembalakan liar yang proses hukumnya tidak dapat dilanjutkan, karena berbenturan dengan regulasi kehutanan seperti hutan tanaman industri (HTI), hak pengusahaan hutan (HPH), maupun rencana kerja tahunan (RKT) pemanfaatan hutan. Untuk itulah masing-masing institusi pemerintah perlu menyamakan persepsi atau membuat regulasi khusus untuk menangani pembalakan liar.
Kelima, perlunya tansparansi dan keberanian dalam menindak pejabat atau aparat yang terlibat secara langsung maupun yang mendukung kegiatan pembalakan liar. Sebab sudah menjadi rahasia umum, banyak oknum pejabat dan aparat baik di daerah maupun di pusat yang terlibat dalam kejahatan sumber daya alam tersebut. Di sini, masing-masing institusi perlu membersihkan diri dari oknum-oknum yang berpotensi merusak citra aparat dan pejabat di mata masyarakat. Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dioptimalkan untuk “menyekolahkan” pejabat yang kurang berpendidikan moral dan lingkungan.
Setidaknya bila kelima tindakan tersebut dilakukan secara efektif, untuk melakukan penanggulangan pembalakan liar di Riau tidak perlu menunggu “Tangan Tuhan”. Cukup pihak berkompeten yang melakukan tindakan preventif dan represif dalam menyelamatkan hutan Riau. Sebab bila “Tangan Tuhan” yang bertindak, dampaknya akan berakibat fatal, melalui berbagai bencana alam yang tidak hanya melanda masyarakat yang berdosa, tetapi masyarakat yang tidak berdosa pun terkena imbasnya. Terlebih fenomena global warming saat ini banyak menyebabkan berbagai fenomena alam yang berpotensi menyebabkan kehancuran. Hal itu, antara lain disebabkan kerusakan hutan karena pembalakan liar.***
M Badri SP MSi
Alumnus Magister Komunikasi Pembangunan
Institut Pertanian Bogor
Komunikasi Penanggulangan Bencana
Oleh M Badri
Konsep penanggulangan bencana di
Kondisi tersebut membuka kesadaran bersama bahwa manajemen bencana di Indonesia masih jauh dari harapan. Manajemen bencana selama ini terabaikan dan tidak menjadi prioritas, karena bencana masih dianggap hanya datang sewaktu-waktu. Berdasarkan pengalaman tersebut, seharusnya pemerintah dan masyarakat memiliki komitmen membangun kerjasama dalam manajemen bencana melalui komunikasi yang efektif, terutama dalam penanggulangan bencana yang meliputi pra bencana dan pasca bencana.
Lemahnya komunikasi penanggulangan bencana terlihat sekali pada koordinasi dan pengorganisasian. Akibatnya seringkali terjadi tumpang tindih dan kelambanan dalam merespons bencana yang terjadi. Lumpuhnya Bandara Internasional Soekarno – Hatta akibat banjir yang melanda Jakarta beberapa waktu lalu hanyalah contoh kecil yang menunjukkan bahwa negara ini tidak siap menghadapi dampak bencana. Padahal masalah tersebut tidak perlu terjadi seandainya koordinasi kesiapsiagaan menghadapi bencana dilaksanakan dengan baik. Ramalan Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) tentang potensi hujan yang terus-menerus turun awal tahun ini seharusnya bisa menjadi dasar untuk membuat konsep manajemen pra bencana.
Menarik sekali Tajuk Rencana “Respons terhadap Alam” di Kompas (8/2/2008) yang mengemukakan gagasan sentral mengenai pemahaman, sikap, dan jawaban terhadap bencana alam serta terhadap perubahan alam. Kompas menulis, hal itu sebagai suatu sikap yang mencakup, yang proaktif, dan yang berkelanjutan. Perubahan sikap itu semakin penting dan menentukan karena selama ini kita cenderung lekas melupakan pengalaman. Kita sibuk dan peduli ketika bencana tiba. Begitu bencana berlalu, kita kembali alpa. Hal ini termasuk persoalan yang menyangkut sikap serta karakter kita sebagai bangsa.
Manajemen Partisipatif
Dalam penanggulangan bencana seharusnya perlu kerjasama dan koordinasi yang melibatkan unsur pemerintahan, TNI/ Polri, PMI, Pramuka, LSM, organisasi kemasyarakatan, bahkan dunia usaha dan perguruan tinggi. Lemahnya penanggulangan bencana selama ini, terjadi karena lembaga yang berkompeten menangani bencana masih bersifat koordinatif, bukan operasional. Padahal melihat sering terjadinya bencana di Indonesia, seharusnya pemerintah membentuk lembaga penanggulangan bencana yang bersifat struktural dan operasional, agar manajeman komunikasi penanggulangan bencana lebih efektif.
Piagam Kemanusiaan dan Standar Minimum dalam Respons Bencana (Sphere, 2006) sebenarnya menjelaskan bahwa penduduk yang terkena dampak bencana secara aktif berpartisipasi dalam pengkajian, perancangan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi program bantuan. Partisipasi masyarakat yang terkena dampak bencana dilibatkan dalam pembuatan keputusan di semua tahapan penganggulangan bencana. Untuk itu harus dilakukan upaya khusus memastikan keikutsertaan perwakilan orang-orang secara seimbang dalam program bantuan, termasuk kelompok rentan dan kelompok terpinggirkan.
Bencana tanah longsor yang menelan korban di Kabupaten Brebes baru-baru ini, seharusnya tidak perlu terjadi bila pemerintah mau berkaca pada bencana sebelumnya. Pemerintah daerah setempat seharusnya tanggap terhadap bencana yang berpotensi terjadi, dengan melakukan tindakan kesiapsiagaan bagi masyarakat rawan bencana. Padahal jelas sekali, permukiman di perbukitan gundul rawan longsor. Tindakan kesiapsiagaan juga perlu bagi daerah rawan banjir, seperti di sekitar aliran sungai besar atau di kota yang memiliki drainase buruk, misalnya Jakarta.
Manajemen penanggulangan bencana partisipatif bertujuan untuk menciptakan kesadaran masyarakat terhadap bencana. Masyarakat perlu diberi penyuluhan dan pemahaman terhadap faktor-faktor penyebab bencana dan resiko yang ditimbulkannya. Berdasarkan Panduan Umum Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat (IDEP, 2006), di daerah rawan bencana seharusnya dibentuk Kelompok Masyarakat Penanggulangan Bencana (KMPB) yang bertugas membuat perencanaan untuk mengurangi dampak bencana yang mungkin terjadi di wilayahnya. Dengan partisipasi masyarakat tersebut, jumlah kerusakan dan korban jiwa dapat diminimalisir.
Efektivitas Komunikasi
Komunikasi penanggulangan bencana akan efektif bila pemerintah menerapkan manajemen penanggulangan bencana yang partisipatif. Melalui kerjasama dan koordinasi tersebut, kebijakan pemerintah dalam penanggulangan bencana akan efektif dengan mengoptimalkan sumberdaya lokal yang tersedia. Sehingga masyarakat tidak hanya dilihat sebagai obyek penanggulangan bencana, tetapi mereka juga sebagai subyek yang bertanggungjawab terhadap potensi bencana di wilayahnya.
Pengetahuan, sikap dan tindakan masyarakat terhadap bencana akan tercipta melalui komunikasi strategis yang dilakukan pemerintah di daerah rawan bencana. Hal itu tentunya membutuhkan kesadaran melihat penanggulangan bencana sebagai suatu manajemen, bukan sekadar respons terhadap alam. Perubahan paradigma menghadapi bencana perlu segera dilakukan dengan membentuk lembaga penanggulangan bencana seperti yang dimanatkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Melalui lembaga yang khusus menangani bencana secara struktural dan operasional diharapkan dampak bencana dapat diantisipasi. Komunikasi strategis menjadi hal penting untuk menciptakan kedewasaan bangsa ini dalam menghadapi bencana. Reformasi dalam manajemen dan sistem komunikasi penanggulangan bencana menjadi titik awal agar bangsa ini tidak semakin terpuruk akibat sering mengalami bencana. Pada akhirnya, penanggulangan bencana akan lebih efektif, efisien, dan mencapai tujuan.*
Oleh Muhammad Badri
“Oh iya bu, nanti sore jadi arisan di balai desa.”
“Tlg isikn pulsa 20 aja. Bpk msh di ladang. Perlu nelp pntg.”
Keberadaan teknologi komunikasi selular akhirnya mengubah pola komunikasi masyarakat pedalaman, yang secara sosial sering disebut daerah tertinggal. Padahal puluhan tahun lalu, sebelum ada teknologi komunikasi, sistem komunikasi yang berkembang di daerah-daerah tersebut masih memakai saluran sederhana. Komunikasi tatap muka menjadi sarana komunikasi utama masyarakat. Sedangkan komunikasi menggunakan alat masih dilakukan dengan kentongan, atau paling canggih dengan bantuan speaker.
Keberadaan jaringan ponsel sebagai saluran komunikasi dapat mempercepat proses menyampaikan pesan-pesan (message) kepada penerima (receiver) dari individu yang satu kepada individu lainnya. Saluran komunikasi selular saat ini dianggap sebagai saluran yang efektif dalam komunikasi antarpribadi. Hal ini kemudian membawa perubahan bagi interaksi sosial dan interaksi ekonomi pada masyarakat di daerah tertinggal yang sebelumnya masih bersifat tradisional.
Sulitnya Berkomunikasi di Daerah Terpencil
Di lokasi transmigrasi yang sebagian besar berada di daerah terpencil, alat komunikasi merupakan sesuatu yang mahal. Ketika masyarakat
Kondisi ini menyebabkan terlambatnya proses pembangunan karena keterbatasan pemilikan alat komunikasi dan minimnya akses terhadap sumber informasi. Sulitnya berkomunikasi dengan masyarakat di daerah lain menyebabkan terhambatnya penyebaran informasi. Sehingga penduduk pedalaman hanya berkutat dengan interaksi komunikasi di lingkungan sekitar. Padahal di perkotaan perkembangan informasi sudah demikian pesat dan selalu berubah.
Kemudian setelah berkembangnya era telepon satelit, lambat laun jarak untuk dapat berkomunikasi lewat telepon tidak menjadi masalah. Beberapa orang mulai berlangganan telepon satelit untuk pribadi ataupun komersial. Namun harga komunikasi dengan telepon satelit masih sangat tinggi, sehingga tidak semua orang bisa menggunakannya. Bayangkan, untuk menelepon beberapa menit saja harus mengeluarkan biaya sampai ratusan ribu rupiah.
Keberadaan telepon satelit ternyata belum memberikan perubahan berarti dari pemanfaatan teknologi komunikasi bagi masyarakat pedalaman. Apalagi kondisi infrastruktur, seperti jalan raya dan listrik belum mendukung perubahan. Sehingga beberapa orang yang sebelumnya berlangganan telepon satelit satu persatu mulai berhenti karena mahalnya biaya dan kualitas jaringan yang buruk. Sebab tingginya biaya operasional belum bisa menjamin kepuasan berkomunikasi. Suara yang dihasilkan telepon satelit tersebut sering putus-putus, terdengar tidak jelas dan sinyalnya juga hilang timbul. Dengan kondisi seperti itu, masyarakat belum mendapat kepuasan penggunaan teknologi komunikasi. Itulah gambaran kondisi komunikasi daerah tertinggal sebelum ada jaringan ponsel.
Teknologi Selular Merubah Segalanya
Kehadiran telepon selular dalam kehidupan masyarakat transmigrasi dan pedalaman lainnya, merupakan suatu kemajuan dalam bidang komunikasi. Meskipun datangnya terlambat tetapi teknologi selular menjadi teknologi komunikasi paling modern yang ekonomis dan menjanjikan kualitas. Salah satu kelebihan utama ponsel yaitu sifatnya yang mobile dan memberikan keleluasaan berkomunikasi tanpa sekat ruang dan waktu selama masih ada jaringan operator.
Revolusi komunikasi pedalaman tersebut dimulai awal tahun 2000-an. Namun operator ponsel masih memasang tower jaringan di daerah sekitar jalan raya yang jaraknya lebih 10 kilometer dari lokasi transmigrasi terdekat. Sehingga untuk mendapatkan sinyal pengguna perlu bantuan antena luar (outdoor antenna) setinggi 8 – 15 meter. Itupun masih terdapat noise (gangguan) dalam berkomunikasi seperti sinyal putus-putus dan suara yang tidak jelas. Namun setidaknya kehadiran operator ponsel memberikan sinyal positif bagi perkembangan teknologi komunikasi di daerah transmigrasi.
Baru kemudian sekitar awal tahun 2006 saat para operator ponsel ekspansi ke daerah-daerah terpencil, salah satu operator memasang tower jaringan di perkampungan transmigrasi tersebut. Padahal di tempat itu belum terdapat sumber listrik PLN seperti umumnya lokasi pemasangan tower jaringan selular. Satu-satunya sumber listrik bagi penduduk adalah genset yang hanya beroperasi dari jam 5 sore sampai 6 pagi. Meskipun demikian komunikasi dengan ponsel bisa dilakukan selama 24 jam dengan kualitas yang sama dengan di
Perubahan cara berkomunikasi masyarakat daerah tertinggal seperti dicontohkan di atas, dalam beberapa tahun terakhir ini merupakan sinyal positif bagi percepatan pembangunan. Sebab mereka mampu mengadopsi perkembangan teknologi komunikasi yang bergerak sangat cepat. Teknologi selular telah menimbulkan pembaruan komunikasi bagi masyarakat pedalaman. Teknologi ini mengubah cara berkomunikasi, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Kini distribusi informasi dapat dilakukan dengan kecepatan tinggi. Sesuatu yang dulu merupakan impian bagi masyarakat daerah tertinggal, kini menjadi kenyataan dengan hadirnya operator selular.
Bagaimanapun juga perkembangan teknologi komunikasi membawa perubahan bagi masyarakat. Salah satu sisi positif kehadiran jaringan ponsel akan menumbuhkan harapan-harapan baru bagi peningkatan taraf hidup. Masyarakat transmigran di kampung saya yang menjadi contoh kasus dalam tulisan ini, memanfaatkan ponsel untuk bertukar informasi tentang perkembangan harga kelapa sawit. Mereka yang umumnya petani kelapa sawit cepat mengetahui informasi penawaran harga tertinggi dari beberapa pabrik di daerah tersebut. Pemesanan pupuk dari distributor di
Penggunaan ponsel juga memberikan perubahan interaksi sosial masyarakat, dilihat dari cara berkomunikasi. Kehadiran ponsel lambat laun mengurangi interaksi tatap muka. Penyebaran informasi yang sebelumnya dilakukan secara door to door kini cukup melalui SMS. Percakapan dengan tetanggapun bisa dilakukan tanpa beranjak dari tempat duduk. Hal ini kadang menimbulkan kekecewaan-kekecewaan baru karena kemajuan teknologi tersebut tidak diiringi dengan kesiapan mental masyarakat yang menerimanya.
Dari segi tren dan
Petani Kini Tidak Gagap Teknologi
Untuk mencapai tujuan pembangunan di daerah tertinggal, diperlukan langkah-langkah yang memungkinkan bagi masyarakat untuk menyampaikan dan memperoleh informasi dengan lebih cepat. Implikasinya dibentuk dengan strategi penyampaian pesan-pesan melalui saluran komunikasi yang baik. Teknologi selular merupakan salah satu jawaban untuk meningkatkan percepatan informasi antarpenduduk. Sejarah mencatat, sebagian besar percepatan pembangunan dimulai dan didorong oleh teknologi baru. Di sini teknologi komunikasi memainkan peranan utama dan dianggap “sektor nomor satu” dalam percepatan pembangunan.
Peranan operator selular dalam percepatan pembangunan daerah tertinggal adalah sebagai agen pembaru (agent of communication change). Letak peranannya adalah dalam hal membantu mempercepat proses peralihan masyarakat yang tradisional menjadi masyarakat yang modern. Khususnya peralihan dari kebiasaan-kebiasaan berkomunikasi yang menghambat pembangunan ke arah sikap baru yang tanggap terhadap pembaruan demi pembangunan. Meskipun sejarah membuktikan perubahan sosial berjalan lambat, tetapi kehadiran operator selular menjadikannya lebih cepat. Hal ini disebabkan, pemilik teknologi komunikasi menerapkan teknologinya secara cepat kepada masyarakat.
Masyarakat daerah tertinggal, termasuk daerah transmigrasi yang berada di pedalaman merupakan salah satu contoh konkret cepatnya perubahan karena teknologi komunikasi. Kemudahan-kemudahan yang diberikan dari perkembangan teknologi ini menyebabkan masyarakat cepat menerimanya. Sehingga para petani yang dulu hanya mengenal alat-alat pertanian, kini pergi ke ladang juga membawa ponsel. Kehadiran operator selular membuat petani di pedalaman tidak gagap terhadap teknologi komunikasi. Sehingga di antara rerimbun ilalang dan pohon-pohon kelapa sawit sering terdengar dering ponsel. Suatu perubahan luar biasa dalam beberapa tahun terakhir.
Penguasaan teknologi oleh petani merupakan salah satu ciri percepatan pembangunan di daerah tertinggal. Sebab petani mempunyai peranan penting dalam struktur perekonomian di daerah-daerah pedalaman. Berbagai kemudahan karena teknologi informasi membawa peningkatan taraf hidup masyarakat. Hal ini disebabkan karena akses informasi ekonomi seperti harga, pasar, penawaran, dan permintaan hasil-hasil pertanian diterima petani dengan cepat. Perubahan perilaku komunikasi ini berkorelasi dengan perilaku ekonomi masyarakat.
Pengaruh lain setelah diperkenalkannya teknologi komunikasi mutakhir kepada masyarakat di daerah tertinggal, adalah tersedianya saluran komunikasi bagi orang-orang buta huruf. Mereka yang sebelumnya tidak dapat bisa menggunakan alat komunikasi tertulis (
Masa Depan Pemanfaatan Teknologi Selular di Pedalaman
Ke depan tidak tertutup kemungkinan, operator selular dapat membangun jaringan internet pedesaan untuk kepentingan pembangunan perekonomian (E-commerce), pendidikan (E-education) dan pelayanan publik (E-government). Tersedianya fasilitas GPRS, 3G dan koneksi internet melalui ponsel merupakan modal untuk pembangunan sarana komunikasi online di pedalaman. Dalam konteks ini perusahaan-perusahaan operator selular dapat memanfaatkan program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pemberdayaan komunikasi masyarakat daerah tertinggal. Merupakan suatu langkah luar biasa bila ada operator selular yang berani mengangkat kehidupan masyarakat daerah tertinggal yang identik dengan kemiskinan dan kebodohan.
Secara ekonomi (E-commerce), internet di pedesaan membantu petani dan nelayan sebagai komunitas ekonomi terbesar, untuk meningkatkan pengetahuan kegiatan ekonominya melalui percepatan informasi. Mereka juga dapat memperluas pasar hasil pertanian dan perikanan untuk mendapatkan hasil yang optimal. Selain itu petani dan nelayan juga bisa berproduksi sesuai dengan permintaan pasar, karena kemudahan informasi tersebut. Dengan bantuan koneksi internet operator selular, mereka mampu meningkatkan kualitas hasil dan mengontrol supply dan demand.
Dalam bidang pendidikan (E-Education), hingga saat ini semua sekolah di pedalaman belum mengenal internet. Kondisi ini menyebabkan pendidikan di daerah tertinggal sulit berkembang. Kehadiran operator seluler diharapkan dapat memberikan perubahan melalui layanan teknologi komunikasi untuk mendukung proses belajar mengajar. Sebab kebijakan pendidikan saat ini menuntut kesetaraan penguasaan pengetahuan antara sekolah di perkotaan dan di pedalaman. Dengan internet pedesaan yang terhubung melalui jaringan ponsel, diharapkan siswa sekolah di daerah tertinggal tidak gagap terhadap perkembangan teknologi dan informasi.
Meskipun penciptaan digitalisasi pelayanan publik (E-government) di pedalaman terbentur berbagai keterbatasan, bukan tidak mungkin untuk ke depan operator selular membuat gebrakan baru dalam bidang tersebut. Luasnya jaringan operasi operator selular bila diikuti dengan pengembangan teknologi, tidak mustahil mampu membuat sistem komunikasi online sampai ke pemerintahan desa. Dengan demikian pelayanan publik dan keunggulan-keunggulan lokal di daerah tertinggal dapat diglobalisasikan melalui sentra komunikasi jaringan selular.
Berbagai paradigma pemanfataan teknologi komunikasi selular untuk kepentingan publik tersebut, sesuai dengan ramalan salah seorang penggagas komunikasi pembangunan Wilbur Schramm (1907 – 1987), bahwa masa mendatang merupakan “Dekade Satelit”. Satelit-satelit komunikasi dirancang untuk menghasilkan “efek ganda” terhadap penyebaran media
Di sini yang patut dicatat, perkembangan teknologi komunikasi di daerah-daerah tertinggal selalu ada sisi positif dan negatifnya. Tergantung bagaimana masyarakat memanfaatkan kecanggihan teknologi tersebut. Ponsel memang terbukti mengubah sistem komunikasi masyarakat pedalaman. Artinya operator selular telah membantu revolusi komunikasi masyarakat daerah tertinggal dengan teknologi komunikasi selular yang dibawanya. Sehingga terjadi pemerataan penguasaan teknologi komunikasi bagi seluruh masyarakat